Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka lowongan 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2013. 250 formasi CPNS untuk tahun 2013 tersebut untuk kandidat fungsional peneliti dan non peneliti.
Informasi penerimaan 250 CPNS itu disampaikan LIPI melalui Sistem Informasi Penerimaan CPNS (SIPC) LIPI, yang bisa diakses melalui www.lipi.go.id.
Seperti dikutip dari publikasi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/8/2013), proses lamaran CPNS LIPI hanya bisa dilakukan secara online melalui situs tersebut.
"Dengan sistem ini diharapkan proses penerimaan CPNS LIPI bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah dan terbuka, baik bagi calon pelamar, Panitia Penerimaan CPNS LIPI maupun masyarakat," demikian keterangan LIPI.
Disebutkan dalam pengumuman SIPC itu, secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS di LIPI tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:
Syarat-Syarat Umum
Warga Negara Republik Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memiliki integritas yang tinggi terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Berkelakuan baik.
Sehat jasmani dan rohani.
Syarat-syarat Khusus
Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, LIPI menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK di atas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
"Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi," terang LIPI.
LIPI juga menegaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian.
CPNS 2013
Adapun mengenai kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.